Home INFO ! BERITA Perkosa ABG 13 Tahun, 4 Anak Pung Di Tangkap Polisi
Perkosa ABG 13 Tahun, 4 Anak Pung Di Tangkap Polisi PDF Cetak Email
Rabu, 03 April 2013 08:53

POLRESTA JAMBI.COM - TALANG BANJAR,  Empat dari tujuh orang anak punk jalanan, Pelaku pemerkosaan terhadap ABG (13), berinisial NS  berhasil diamankan oleh tim buru sergap (BUSER), polsekta pasar kota jambi. Keempat pelaku adalah Romi (22), Bima gale (19), M. A fahri ritonga (24), dan upit pradianto (18), sementara tiga rekan pelaku lainya berhasil meloloskan diri dan kini di tetapkan polisi Daftar pencarian orang (DPO).Para pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban NS (13) pada senin malam (25/3), sekira pukul 22.00 WIB berlokasi di bawah jembatan sungai maram, kelurahan sungai asam kecamatan pasar kota jambi.

Kapolsek pasar jambi Kompol Ranefli Dian Candra mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini berhasil terungkap setelah salah satu dari rekan korban melaporkan kejadian ini ke petugas.

" Anggota kita yang turun langsung ke Tkp menemukan tujuh orang pelaku, namun. Baru Empat lainya berhasil kita amankan " jelas ranefli kepada sejumlah wartawan Senin (1/4).

Lebih lanjut kapolsek menambahkan, tiga pelaku lainya RK, H, dan RD masuk dalam daftar pencarian DPO. Dari Aksi pemerkosaan ini Kondisi korban masih troma,

" hasil visum terbukti terdapat luka baru dan korban mengalami pendarahan kasus Ini tidak direncanakan Pelaku, saat melakukan dalam kondisi mabuk, pelaku melintas dan spontan terjadi" tambah kapolsek.

Hasil pemeriksaan petugas terhadap ke empat pelaku diketahui romy merupakan otak pelaku dalam kasus ini.

" Romy yang melakukan, teman pelaku lainya ada yang memegang tangan korban, ada yang megang kaki juga" tandas kapolsek.

Sementara Tersangka Romy (22), otak pelaku pemerkosaan ini mengakui di tangkap polisi sedang melakukan.

" Baru limo kali goyang polisi datang bang, baru sekali ni la kami lakukan " jelasnya.

Atas perbuatan tersangka polisi menjerat ke empat pelaku dalam Pasal Undang- undang perlindungan anak No 23 tahun 2003 yang Ancaman 12 tahun penjara. ((Sumber : FOKUS JAMBI.COM)