Home LAYANAN PERIZINAN ORANG ASING
Perizinan Orang Asing PDF Cetak Email

INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING



PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )

1. Dasar :
· Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.

· UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )

· PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10


2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing.
Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :

· Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.