INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING
PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )
1. Dasar :
· Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
· UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
· PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing.
Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
· Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.
|