KOTA JAMBI -Jajaran Satuan Reskrim Polresta Jambi,Rabu (6/8) berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret , Dedi Kardani (21), warga RT 02 Sejinjang Jambi Timur, dan Suganda Muhar (20), warga RT 16 mendalo Jaluko Muaro Jambi
Kedua pelaku beraksi pada 30 Juli 2014. Salah satu korbannya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah dibagian kepalanya, setelah ditarik oleh kedua pelaku penjabretan tersebut. ”Korbannya kakak beradik, Desi Suryani (38) dan Zaitun (52). Desi Suryani meninggal Rabu 6 Agustus 2014 karena terjatuh saat pelaku menarik tasnya,” ungkapnya.
Antara kedua pelaku dan kedua korban sempat terjadi tarik menarik yang mengakibatkan kedua korban terjatuh. Aksi tarik menarik itu setelah korban berupaya mempertahankan tas miliknya, dari tarikan kedua pelaku. ”Korban sempat dirawat secara intensif di rumah sakit umum Raden Mattaher selama sepekan, tapi akhirnya meninggal, karena luka dikepalanya,” lanjutnya.
Selain mengakibatkan meninggalnya Desi Suryani, aksi penjambretan yang terjadi di jalan Pangeran Hidayat itu mengakibatkan tangan Zaitun patah tulang. Kedua korban kaka beradik sendiri lanjut Sunhot, merupakan warga warga RT 07 Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Sementara, kedua pelaku merupakan pelayan disalah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
Dikatakan Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 2 dan pasal 368 ayat 2, tentang perampasan yang menyebakan korbannya meninggal dunia. ”Kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pihak kepolisian juga terus mendalami apakah masih ada korban-korban lainnya dan begitu juga dengan jaringan pelaku, apakah ada pelaku lainnya.
|