Home JABATAN DAN TUGAS KASAT RESKRIM
Kasat Reskrim PDF Cetak Email
KASAT RESKRIM

 

 

 

PEJABAT


KOMPOL SUNHOT P SILALAHI, S.Ik









TUGAS & FUNGSI

Kasat Reskrim bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh Kanit dan Kasubnit. Kasat Reskrim Polresta Jambi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolresta Jambi dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polresta Jambi. Dalam melaksanakan tugasnya Sat Reskrim menyelenggarakan Fungsi:

  • Mengelola sumber daya yang tersedia secara optimal serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya.
  • Mengelola ketertiban administrasi keuangan / perbendaharaan baik yang diadakan melalui program APBN maupun bantuan dari Pemda / masyarakat serta menggunakannya seoptimal mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas.
  • Menjabarkan dan menindak lanjuti setiap kebijakan Pimpinan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan organisasi Polresta Jambi maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan lembaga lainnya.
  • Membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan/penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polresta Jambi.
  • Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan/penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak-anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
  • Menyelenggarakan fungsi tekhnis dan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS.